Keberadaan tukang parkir di kota Palu, jadi treding topik di media sosial Facebook. Bukan karena semacam kisah Mumu, sang security ganteng yang sukses membuat hati Juju atau Julia Peres terbelah-belah, tetapi karena tarif yang dikenakan kepada pemilik kendaraan jauh diatas aturan.
Padahal, soal gilanya tarif parkir yang menggila ini, Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa, bahwa untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000 rupiah, dan Rp2000 rupiah untuk kendaraan roda empat.
Namun, fakta di lapangan, sejumlah tukang parkir minta biaya sebesar Rp5000 per motor, dan Rp10 ribu per kendaraan roda empat. Namun, pada jam-jam tertentu biaya parkir akan dinaikkan dua kali lipat lagi dari tarif yang diluar aturan itu.
Ulah para tukang parkir yang paling dikeluhkan masyarakat, umumnya berada di kawasan Palu Plaza, yang menarik pemilik kendaraan roda dua hingga Rp10 ribu.
Uniknya, dalam pemberitaan media Koran di Kota Palu, Kadishubkominfo Kota Palu Ajenkris justru mengaku kesulitan mengatur soal parkir. Namun, pada lain kesempatan Ajenkris mengaku telah membuat sistem yang bagus untuk mengkontrol tukang parkir ini.
Tarif parkir ini tidak hanya diberlakukan juru parkir tanpa atribut resmi dari Dishub, tetapi juga oleh para juru parkir yang mengenakan atribut resmi, mulai dari kartu identitas hingga rompi.
Soal tarif parkir yang jauh diatas ketentuan Perda ini, juga telah lama jadi pembahasan media-media harian Kota Palu. Namun persoalan ini belum mendapat solusi dari pihak-pihak terkait.
Progam Pinnisasi atau Tarif Parkir berlangganan yang digagas Pemkot Palu melalui Dishubkominfo Kota Palu, disebut-sebut sebagai awal dari kekacauan tarif parkir di Kota Palu. Sebab, banyak juru parkir yang tetap memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan, meski pada plat nomor kendaraan tersebut telah tertera PIN resmi tanda telah berlangganan.
Salah satunya adalah juru parkir di Warung Bakso Granat 88 Panti Talise, “Biar ada PIN di jaga juga,” kata juru parkir, anak muda tanpa atribut resmi dengan telinga mengenakan anting-anting.
Di sepanjang Pantai Talise pula, meski kendaraan sekedar berhenti sejenakpun langsung diminta biaya parkir, diantas ketentuan.
Member Grup Facebook Info Kota Palu, menjadikan pengalaman-pengalaman mereka dengan ulang juru parkir liar ini sebagai bahan lelucon. “Gila, masih sore minta Rp10 ribu, tambah malam juru parkir so minta jaminan surat-surat tanah,” tulis seorang member IKP.
“Kita mo balebaran ke rumah tukang parkir saja, mo minta hagala dulu,”.
Aturan ada, Kadishub juga dikenal dengan gayanya yang kadang berani bersitegang dengan para Sopir Angkot ketika menerima mereka saat protes ke kantornya.
Tapi sayang kalah dengan juru parkir. Mungkin karena Koordinator Juru Parkir se Kota Palu yang diserahkan kepada oknum aparat.
Padahal, soal gilanya tarif parkir yang menggila ini, Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa, bahwa untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000 rupiah, dan Rp2000 rupiah untuk kendaraan roda empat.
Namun, fakta di lapangan, sejumlah tukang parkir minta biaya sebesar Rp5000 per motor, dan Rp10 ribu per kendaraan roda empat. Namun, pada jam-jam tertentu biaya parkir akan dinaikkan dua kali lipat lagi dari tarif yang diluar aturan itu.
Ulah para tukang parkir yang paling dikeluhkan masyarakat, umumnya berada di kawasan Palu Plaza, yang menarik pemilik kendaraan roda dua hingga Rp10 ribu.
Uniknya, dalam pemberitaan media Koran di Kota Palu, Kadishubkominfo Kota Palu Ajenkris justru mengaku kesulitan mengatur soal parkir. Namun, pada lain kesempatan Ajenkris mengaku telah membuat sistem yang bagus untuk mengkontrol tukang parkir ini.
Tarif parkir ini tidak hanya diberlakukan juru parkir tanpa atribut resmi dari Dishub, tetapi juga oleh para juru parkir yang mengenakan atribut resmi, mulai dari kartu identitas hingga rompi.
Soal tarif parkir yang jauh diatas ketentuan Perda ini, juga telah lama jadi pembahasan media-media harian Kota Palu. Namun persoalan ini belum mendapat solusi dari pihak-pihak terkait.
Progam Pinnisasi atau Tarif Parkir berlangganan yang digagas Pemkot Palu melalui Dishubkominfo Kota Palu, disebut-sebut sebagai awal dari kekacauan tarif parkir di Kota Palu. Sebab, banyak juru parkir yang tetap memungut biaya parkir kepada pemilik kendaraan, meski pada plat nomor kendaraan tersebut telah tertera PIN resmi tanda telah berlangganan.
Salah satunya adalah juru parkir di Warung Bakso Granat 88 Panti Talise, “Biar ada PIN di jaga juga,” kata juru parkir, anak muda tanpa atribut resmi dengan telinga mengenakan anting-anting.
Di sepanjang Pantai Talise pula, meski kendaraan sekedar berhenti sejenakpun langsung diminta biaya parkir, diantas ketentuan.
Member Grup Facebook Info Kota Palu, menjadikan pengalaman-pengalaman mereka dengan ulang juru parkir liar ini sebagai bahan lelucon. “Gila, masih sore minta Rp10 ribu, tambah malam juru parkir so minta jaminan surat-surat tanah,” tulis seorang member IKP.
“Kita mo balebaran ke rumah tukang parkir saja, mo minta hagala dulu,”.
Aturan ada, Kadishub juga dikenal dengan gayanya yang kadang berani bersitegang dengan para Sopir Angkot ketika menerima mereka saat protes ke kantornya.
Tapi sayang kalah dengan juru parkir. Mungkin karena Koordinator Juru Parkir se Kota Palu yang diserahkan kepada oknum aparat.
sumber: http://www.metrosulawesi.com